Wangi-Wangi, Sabtu (12/6) lalu, Pemda Wakatobi dan BTN kembali melakukan kegiatan yang sama. Sebanyak 19 ekor penyu kembalikan ke alam bebas. Kegiatan ini dilakukan di Pantai Waha Kecamatan Wangi-Wangi.
Warga setempat ikut menyaksikan dan melibatkan diri pada kegiatan ini. Dihadiri sejumlah PNS dari semua SKPD lingkup Pemda Wakatobi dan juga Organisasi masyarakata, LSM serta kelompok pencinta lingkungan.
Pihak taman Nasional Wakatobi menyebutkan penyu yang dilepaskan di habitat aslinya kali ini merupakan penyu peliharaan beberapa orang warga yang diserahkan dengan suka rela. Penyu-penyu ini ditangkap secara tidak sengaja oleh nelayan saat mencari ikan.
Namun dengan alasan takut melanggar tradisi leluluh maka penyu-pnyu ini dibawa dan dipelihara dikolong rumah. Dalam tradisimasyarakat Bajo, jika ada biota laut yang tertangkap tidak bisa langsung dilepaskan kembali di laut tetapi harus dibawa untuk diinapkan didalam rumah. Kalau hal ini dilanggar maka selamanya tidak akan mendapatkan hasil saat laut.
Bupati Wakatobi Ir Hugua yang memimpin kegiatan pelepasan penyu ini mengatakan, penyu merupakan biota laut yang sudah langkah. Namun di Wakatobi yang kaya dengan sumber daya bahari jenis huwan pura ini masih mudah didapati baik saat melakukan penyelaman maupun saat melaut. Terutama dibeberapa kawasan seperti Rundumana dan Anano. Untuk itu ia mengajak masyarakatnya agar menjaga kelestarian penyu dengan tidak melakukan perburuan liar hewan ini. Baik untuk tujuan komsumsi maupun komersil.
“Pemerintah telah menetapkan Penyu sebagai Satwa langka yang dilindungi, siapa yang melanggar maka akan menanggung kosekuesi hukumnya, saya mengajak semua masyarakat agar kita Wakatobi sebagai kawasan yang nyaman bagi perkembang biakan penyu ini,” ajaknya.
Sebelumnya Koordinator Polhut Taman Nasional Wakatobi La Fasa S.Sos pada media ini mengatakan di Indonesi saat ini status populasi penyu sudah masuk pada kategoro langka, namun untuk wilayah Wakatobi dari hasil pemantauan tim monitoring masih di temukan 5 titik perkembangbiakan penyu yakni di Pulau Anano, Runduman, Kentiolo, cowo-cowo dan Moromaho. Untuk Pulau Anano pada saat puncak naik bertelur masih ditemukan sekitar 50 sarang.
Namun dengan masih banyak perburuan liar penyu dikawasan Taman Nasonal Wakatobi, di khwatirkan kebanggan ini tidak akan dapat dipertahankan. Pada hal upaya untuk melestarian penyu ini pemerintah telah menetapkan UU nomor 5 tahun 1990 tetantang konservasi sumber daya alam hayati dan PP nomor 7 tantang pengawasan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, yang menyatakan secara tegas bahwa semua jenis penyu dilarang untuk ditangkap
Goverment of Wakatobi Regency
South East Sulawesi Province - Indonesia